Bisakah Kita Benar-Benar Bebas Berpendapat di Sosial Media?
Bisakah Kita Benar-Benar Bebas Berpendapat di Sosial Media? – Perkembangan digitalisasi yang semakin lama semakin pesat, membuat kita mau tidak mau ikut menyesuaikan diri dengan teknologi yang tersaji. Hal ini dilakukan semata-mata agar kita menjadi orang yang melek teknologi dan tidak menjadi bodoh karena hal itu.
Sosial media hadir sebagai ruang baru bagi masyarakat biasa untuk membuat medianya sendiri, media tandingan yang hadir di luar media mainstream lainnya seperti televisi yang kian hari kian menampakkan dirinya dimiliki hanya oleh segelintir orang.
Sosial media menjadi dunia nyata bagi beberapa orang. Dunia nyata yang melebihi dunianya sendiri. Ada orang yang terpaku seharian di sosial media pribadinya, melihat siapa saja yang berkomentar atas status baru yang dibuatnya atau menunggu foto terbarunya disukai oleh orang lain. Realitas orang-orang seperti ini berpindah, menyatakan yang maya dan memayakan yang nyata.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII di tahun 2016 mengeluarkan sebuah hasil survey yang menunjukkan bahwa perilaku pengguna internet di Indonesia untuk sosial media ada di angka 97, 4%. Mengalahkan kebutuhan seseorang dalam mencari hiburan, berita, layanan publik, pendidikan, dan komersial di internet. Angka ini terbilang cukup tinggi, padahal data terbaru di bulan Februari 2018 tentang penggunaan media di Indonesia, masih menempatkan penggunaan internet di urutan kedua setelah televisi yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Ada banyak dampak yang kemudian hadir dari adanya sosial media. Bak dua sisi mata uang, ada positif dan negatif yang bisa didapatkan dalam penggunaannya. Sosial media juga dianggap sebagai ruang berdialektika, mengeluarkan buah pikiran baru, menuliskan, dan membagikannya ke siapa saja yang akan dibaca oleh orang dari mana saja.
Masih ingatkah Anda dengan kasus Florence Sihombing di tahun 2015? Jika sudah lupa, berikut kronologi kejadiannya :
1.Flo yang mengendarai sepeda motor berhenti di salah satu pom bensin dengan antrian yang sudah padat merayap.
2.Karena kesal, Flo menuliskan curahan hatinya di salah satu akun sosial medianya, yaitu Path dan kemudian diunggah juga di Twitter pribadinya.
3.Flo menjadi pembicaraan karena menyebutkan salah satu kota sebagai tujuan dari amarahnya.
Pertanyaan yang hadir kemudian adalah mengapa kasus ini menjadi menarik? Atau mengapa ini bisa menjadi sebuah kasus hukum dan bahkan medapatkan vonis? Bukankah negara menjamin warganya untuk bebas berpendapat? Pertanyaan-pertanyaan dasar seperti inilah yang kemudian menjadi bahan perbincangan. Bahkan kasusnya masuk ke dalam bangku-bangku kuliah, terlebih bagi mereka yang mempelajari bidang Ilmu Komunikasi yang akan membahas tentang bagaimana perspektif seseorang dalam menilainya.
Flo yang terdaftar sebagai salah satu mahasiswa program kenotariatan di Universitas Gadjah Mada ini mendapatkan vonis 2 bulan penjara atas cuitannya di sosial media. Terkait dengan kekesalannya terhadap sedikitnya pom bensin di Kota Yogyakarta, yang mengharuskannya mengantri sangat lama saat dia sedang terburu-buru.
Jika ditilik lebih jauh dan dihubungkan dengan pernyataan negara memberikan hak kebebasan berpendapat pada warganya, tentu hal ini berubah menjadi sebuah paradoks. Ketika seseorang berpendapat tetapi negara justru menjatuhkannya hukum. Bagaimana ini kemudian bisa terjadi?
Penjelasannya seperti ini. Apabila ditelaah dari status yang dituliskan oleh Flo, tidak ada yang salah dengan caranya melampiaskan kekesalan melalui akun sosial media pribadinya. Dia juga tidak merugikan siapapun untuk itu. Tetapi di negara kita, sekalipun ada UUD yang mengatur bahwa setiap warganya bisa bebas berpendapat, ketika ada laporan dari orang-orang yang merasa ini adalah pelanggaran, semua bisa diproses secara hukum.
Flo bebas bersuara apa saja, tetapi rupanya ada orang Yogyakarta sendiri yang merasa kesal dengan status Flo ini. Karena di salah satu statusnya, Flo sempat menuliskan: Jogja sucks! Dan Apalah arti Jogja tanpa UGM. Hal ini menaikkan tensi dari orang-orang Yogyakarta. Status itu kemudian di screenshoot oleh salah seorang teman Flo dan kemudian disebarkan hingga sampai ke tangan polisi. Andai saja Flo tidak menulis nama kotanya, tentu hal ini tidak akan menjadi sebuah kasus.
Salah satu pakar Komunikasi Digital pernah menuturkan bahwa “Semuanya bisa dilakukan tetapi semuanya juga belum tentu benar”. Misalnya saja kita bahkan bisa membunuh seseorang jika kita mau, tetapi itu tidak mungkin dilakukan, karena itu tidak benar. Ada aturan yang mengikat kita, mulai dari segi norma, otoritas negara, hingga ke taraf yang paling tinggi, agama.
Untuk pertanyaan apakah kita benar-benar bebas berpendapat di sosial media adalah pertanyaan dasar sebelum seseorang menggunakan sosial media itu sendiri. Karena di sosial media kita bisa melakukan banyak hal. Bahkan bisa membuat akun anonim dan melakukan teror kepada orang-orang yang tidak kita senangi. Menuliskan sesuatu yang bernada kebencian dan memojokkan satu pihak yang lain.
Pada akhirnya, sosial media yang lahir dari penciptaan teknologi oleh masyarakat yang mampu dan kemudian disebar-luaskan ke masyarakat lainnya ini, memberikan banyak dampak yang bisa diukur dari bagaimana seseorang dalam menggunakannya. Bukan tidak mungkin, akan ada Flo-Flo lain yang bermunculan ketika masyarakat kian abu-abu dalam memaknai sebuah peraturan hukum di negaranya sendiri.
Baca juga
-
Challenge Diet Sehat Viral Di Sosial Media
March 31, 2024 -
Challenge Program Latihan Kebugaran Viral
March 31, 2024 -
Challenge Apa Itu CrossFit Workouts Viral
March 30, 2024 -
Challenge Strength Training Workout Viral Sosial Media
March 30, 2024 -
Challenge Traveling Wisata Budaya Viral
March 29, 2024 -
Challenge Tips Liburan Hemat Viral Di Sosial Media
March 29, 2024